HALAMAN

Peraturan Laboratorium


  1. Penggunaan laboratirum komputer disesuaikan dengan jadwal praktikum.
  2. Dilarang mengubah susunan atau memiondahkan perangkat yang tedapat di dalam laboratorium.
  3. Dilarang merusak semua properti yang terdapat di lingkungan laboratorium.
  4. Tidak diperkenankan makan, minum dan merokok disekitar lingkungan laboratorium.
  5. Diwajibkan merapikan kembali semua peralatan dan properti yang telah selesai digunakan.
  6. Saling menjaga kenyamanan, keamanan dan kebersihan lingkungan laboratorium.
  7. Pelanggaran poin-poin tata tertib di atas akan dikenakan sangsi sesuai beratnya pelangggaran.

 

Bagian UPT

Sub Bagian Laboratorium