ARSIP AGENDA

TATA TERTIB LABORATORIUM DAN STUDIO UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA


2019-10-10

TATA TERTIB LABORATORIUM DAN STUDIO

UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

 

  1. Penggunaan laboratorium dan atau studio disesuaikan dengan jadwal praktikum yang telah ditetapkan dan atau sesuai ijin dari pihak pengelola Laboratorium.
  2. Dilarang mengubah susunan atau memindahkan perangkat yang terdapat di dalam laboratorium dan atau studio ataupun membawa keluar tanpa ijin dari pengelola Laboratorium.
  3. Dilarang merusak semua peralatan dan properti laboratorium dan atau studio.
  4. Apabila merusakan properti dan peralatan laboratorium maka wajib mengganti dengan properti dan peralatan yang sama
  5. Diwajibkan merapikan kembali semua peralatan dan properti yang telah selesai digunakan.
  6. Saling menjaga kenyamanan, keamanan, dan kebersihan lingkungan laboratorium dan atau studio.
  7. Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke dalam laboratorium dan atau studio.
  8. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan makan, minum dan merokok di dalam laboratorium dan atau studio dan lingkungan sekitarnya.
  9. Pelanggaran poin-poin tata tertib di atas akan dikenakan sanksi sesuai beratnya pelangggaran.
  10. Hal-hal yang belum diatur pada poin-poin di atas akan ditentukan kemudian.

Bagian UPT

Sub Bagian Laboratorium